Rabu, 15 Agustus 2018

Memperbaharui Paspor di Kantor Imigrasi


Karena besok Januari 2019 paspor saya habis masa berlakunya, dan dibeberapa negara mensyaratkan usia paspor minimal 6 bulan sebelum kadaluwarsa, maka saya akan berbagi pengalaman tentang bagaimana saya memperpanjang paspor di Imigrasi Kelas 1 Surabaya. Disamping itu karena saya adalah pelanggan Air Asia, maka usia paspor kurang dari 6 bulan, meskipun sudah punya tiket yang valid, saat mengambil Boarding Form seminggu sebelum keberangkatan akan ditolak.....lha bisa hangus itu uang pembelian tiket tanpa ada pengembalian dana.


Lewat Google Map saya lihat ada spanduk seperti ini, yang dipasang didepan kantor menghadap kejalan besar.
            Terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2017 tidak melayani antrian langsung/walk in.

Jadinya saya masuk ke web yang disarankan https://antrian.imigrasi.go.id 
Akan muncul tampilan seperti ini:
Karena baru pertama kali, maka jelas saya belum punya "account"
Klik "Pendaftaran !" yang ada diatas kalimat "Masuk", akan muncul format seperti dibawah ini.

Saya kira tidak ada sulitnya mengisi form itu, pesan saya jangan lupa mencatat User Name dan Password yang dibuat supaya tidak lupa.
Setelah di-isi semua klik "Simpan" ..... lhaaa ini yang selanjutnya membuat senam jantung....
Sebab account kita belum tentu cepat di-respons oleh mesin penjawab milik Imigrasi.
Berkali-kali saya membuka email, jawaban yang saya harapkan belum juga muncul.
Sementara itu account suami saya sudah mendapat balasan, tapi balasannya masuk kedalam Spam.......lhoooo....
 
                                                   Konfirmasi yang masuk ke Spam.

Saya coba masuk kedalam Spam di email saya.....bersih.....tidak ada apa-apanya.
Tunggu satu hari, esoknya ya belum muncul jawaban yang diharapkan. Sementara itu sudah tidak mungkin lagi melakukan pendaftaran account, sebab NIK yang saya masukkan sudah dicatat oleh database Imigrasi. Sehingg pendaftaran ulang selalu ditolak dengan alasan sudah terdaftar.
Berita-berita di Google ternyata yang senasib dengan saya cukup banyak......sudah daftar tapi belum mendapat balasan verifikasi.
Nekat saja saya coba kirim email ke kanim_surabaya@imigrasi.go.id.....dan...cukup menggembirakan akhirnya account saya aktif untuk pendaftaran.

1. Klik https://antrian.imigrasi.go.id
2. Isi Akun dengan User Name
    Isi Kata Sandi dengan Pass Word
    Klik "Masuk"

3. Cari Kantor Imigrasi yang akan dituju dan klik "Buat Permohonan"
4. Akan tampil tanggal yang dapat dipilih, pilih tanggal dimana kita dapat hadir di kantor Imigrasi.
5. Akan keluar balasan.

6. Kemudian cetak QR Code untuk bukti bahwa kita sudah punya antrian.

7. Jangan lupa dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena saya memperbaharui paspor, maka saya cukup memfotocopy KTP dan bagian depan paspor.
Foto copy harus berukuran A4, dan jangan dipotong.

8. Akhirnya pada waktunya datang ke Kantor Imigrasi.



9. Pertama kali datang jangan lupa pulpen/ballpoint hitam dan meterai Rp. 6.000,-
Lalu antri ambil formulir.


10. Ambil formulir lalu isi dengan menggunakan tinta warna hitam dan huruf cetak.
Lalu antri ambil nomor


11. Kalau persyaratan yang kita bawa sudah memenuhi syarat maka kita akan mendapat map dengan nomor antrian.


12.Sekarang tinggal duduk manis sambil melihat nomor antrian kita dipanggil


13. Setelah dipanggil wawancara kita akan mendapat form seperti ini:


14. Kemudian dapat membayar di Kantor Pos atau Bank.
Dari informasi yang saya dapatkan, kalau membayar di Kantor Pos ditambah Rp. 15.000,- Paspor setelah selesai akan dikirim ke-rumah. Tapi saya belum membuktikan.
Saya membayar ongkos-ongkos pembuatan paspor di ATM BTN


Rangkuman:
1. Buat account on-line.
2. Pilih Kantor Imigrasi dan tanggal kunjungan. Lalu cetak QR Code
3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam
4. Ambil Formulir dulu, jangan lupa alat tulis tinta hitam dan meterai Rp. 6.000,-
5. Antri sambil membawa persyaratan.
6. Wawancara
7. Bayar segala ongkos yang dibebankan.
8. Tunggu tanggal selesai paspor.

Dihitung tiga hari kerja setelah melakukan pembayaran, saya kembali ke Kantor Imigrasi, langsung mengecek apakah paspor saya sudah selesai diproses.

 Gunakan mesin yang ada dibagian pengambilan paspor, masukkan nomor sesuai dengan nomor penggantian paspor yang tertera dalam form pembayaran.
Apabila paspor kita sudah selesai diproses, maka akan keluar nomor antrian untuk urutan pemanggilan oleh Petugas Imigrasi.

Paspor baru selesai sudah, jangan lupa meminta paspor lama untuk kenang-kenangan. Sebab mencari stempel imigrasi dari negara-negara yang telah kita kunjungi tentu saja perlu biaya yang tidak murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar